ETIKA
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Menurut saya etika adalah ukuran dari sebuah tingkah laku seorang individu yang berlaku di masyarakat, yang biasa digunakan dalam pergaulan dan menunjukan hal-hal atau perilaku yang baik dalam pergaulan tersebut.
MORAL
Moral adalah nilai yang berlaku sehingga menimbulkan baik dan buruk suatu tindakan dengan tidak merugikan orang lain berdasarkan nurani diri. Nilai moral dipengaruhi oleh tiga hal, yaitu ajaran agama, adat istiadat dan ideologi.
Menurut saya moral adalah suatu hal baik atau nilai positif yang ada dalam diri tiap individu yang mendasari sebuah perilaku di masyarakat.
HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Menurut saya hukum adalah suatu sistem yang di rangkai untuk mengatur tingkah laku manusia agar tertib dan tidak kacau. Tetapi terkadang hukum itu di buat untuk untuk mementingkan sebuah pihak dan memungkinkan merugikan pihak lain.
Jadi perbedaan hukum, moral, etika adalah
Kalau hukum itu di buat oleh manusia dan terkadang mementingkan sebuah pihak, sedangkan etika muncul dari kebiasaan tingkah laku yang dianggap baik di masyarakat, dan moral brasal dari dari hati nurani tiap manusia.
Sumber : https://irsan56blog.wordpress.com/2013/10/16/perbedaan-etika-moral-dan-hukum/
Comments